Rabu, 15 Desember 2021

Angka Kredit Sebuah Buku

 


Gelombang ke-23
Narasumber : Imron Rosidi
Moderator    : Dail Ma'ruf

Bapak Dr. H. Imron Rosidi, M.Pd. lahir di Surabaya pada 10 Juni 1966. Beliau adalah seorang PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) dengan golongan IV/d, pangkat Pembina Utama Madya. Beliau adalah alumnus D3 IKIP Surabaya, S1 IKIP Malang, S2 Universitas Negeri Malang, Jurusan Bahasa Indonesia. Beliau seorang penulis sekaligus penilai DUPAK ( Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit ) tingkat pusat.

Beliau menjelaskan bahwa tulisan berbentuk buku bisa dinilai sebagai poin dalam kenaikan pangkat guru mulai dari III.b sampai IV.e. Adapun menulis buku ber-ISBN diwajibkan bagi guru yang hendak naik ke golongan IV.d. Namun sejak dari golongan III.c buku juga bisa dinilai baik yang ber-ISBN maupun tidak.

Beberapa publikasi ilmiah dan Karya Inovatif dalam bentuk buku yang bisa dinilai angka kreditnya :

A. Publikasi Ilmiah
1. Buku Pelajaran
2. Buku bidang pendidikan
3. Buku terjemahan
4. Buku pedoman guru

B. Karya Inovatif
1. Buku ntologi puisi
2. Buku antologi cerpen
3. Novel
4. Buku kumpulan naskah drama

Ada 4 jenis karya inovatif yaitu Teknologi tepat guna, Media pembelajaran, Menulis soal nasional, dan karya seni dan sastra. Pak Imran membagikan buku 4 dan 5 terkait poin kredit kenaikan panggkat PNS.
Buku 4 berisi sistematika jenis PKB yang harus dipenuhi dalam kenaikan pangkat. Selain itu kiat juga harus memperhatikan PermenPan RB no.16 tahun 2009 dan Permendikbud 35 tahun 2010.

Beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan penilaian Angka Kredit ( AK ) :
a. Buku hasil penelitian yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional, AK = 4. 
b. Buku teks pelajaran ber-ISBN AK = 3, tidak ber-ISBN AK = 1. 
c. Buku Pelajaran ber- BNSP AK = 6.
d  Buku pelajaran yang ditulis oleh beberapa penulis, maka 60% untuk penulis pertama dan 40% untuk penulis kedua. 
e. Modul ataupun diktat hendaknya ditulis per semester. Maksimal jumlah modul adalah 3 per semester. Satu modul yang digunakan di tingkat sekolah AK = 0,5, tingkat kabupaten/kota AK = 1, tingkat propinsi AK = 1,5. 
f. Jika suatu buku dibuat per tahun maka nilai menjadi 1,2, dan 3.
g. Buku di bidamg pendidikan dan ber-ISBN, AK = 3. Jika tidak ber-ISBN maka AK=1. 
h. Karya terjemahan yang menunjang pembelajaran memiliki AK=1. 
i.  Buku antologi puisi, cerpen, naskah drama atau novel dapat ditulis oleh semua guru bidang studi. Kumpulan cerpen kategori sederhana berisi 5 cerpen atau lebih. Sedangkan kategori kompleks berisi lebih dari 10 cerpen. 
Kumpulan puisi kategori sederhana berisi 20 puisi atau lebih. Sedangkan kategori kompleks jika terdiri dari 40 puisi atau lebih. 
Untuk karya novel kategori sederhana : 1 novel. Sedangkan kategori kompleks : 2 novel.
Untuk kepentingan penilaian angka kredit, semua bukti fisik buku yang memiliki nilai/ angka kredit harus dikirim buku aslinya.
j. Kenaikan pangkat secara normal 4 tahun, minimal 3 tahun.
 
Itulah materi yang disampaikan oleh bapak Imron Rosidi yang jika kita sebagai PNS memiliki keinginan untuk menjadi penulis, guru yang profesional ingin naik pangkat. Pesan terakhir pada pelatihan kali ini adalh menulislah, berkaryalah, maka nilai kredit akan datang sendiri. 

Salam literasi.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koneksi Antar Materi Modul 2.1

  " Semua pen g etahuan terhubung ke semua pengetahuan lainnya. Yag menyenangkan adalah membuat koneksinya". ( Arthur Aufderheide ...